HAKI bagi UMKM

Fungsi, Jenis, dan Simbol HAKI bagi UMKM

Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia sendiri, permasalahan mengenai HAKI bagi UMKM diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Baca Juga : Cara Mudah Memulai Bisnis Jamu Kekinian

Dilansir dari izin.co.id, HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang di dapat dari olah pikir manusia agar dapat menghasilkan suatu produk, jasa, bahkan proses yang berguna bagi masyarakat.

Fungsi HAKI

Hak Kekayaan Intektual sendiri memiliki beberapa fungsi, di antaranya :

  • Menjadi perlindungan hukum atas hasil cipta baik perorangan ataupun kelompok dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
  • Mencegah serta melakukan antisipasi mengenai terjadinya pelanggaran HAKI milik orang lain.
  • Peningkatan kompetisi, terutama dalam hal komersial kekayaan intelektual. Dengan adanya HAKI membuat pelaku bisnis agar terus melakukan inovasi kedepannya.
  • Sebagai pertimbangan strategi penelitian dan industri yang ada di Indonesia.

Jenis-Jenis HAKI

Selain fungsi, HAKI juga memiliki beberapa jenis. Berikut adalah jenis-jenis HAKI :

  • Hak Cipta : Hak ini diberikan kepada pihak yang menciptakan serta memiliki hak untuk memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang di maksud berkaitan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
  • Hak Kekayaan Industri : Hak ini melindungi perusahaan dari plagiarisme serta mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri, seperti hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah suatu karya telah tercatat Hak Kekayaan Intelektual atau belum, maka ada simbul tertentu dari suatu produk yang berguna untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI dari sebuah produk.

Simbol HAKI

Dilansir dari izin.co.id, berikut adalah simbol HAKI :

  • Trade Mark (TM) : Simbol ini memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
  • Service Mark (SM) : Digunakan dalam menandai suara tertentu, seperti suara unik dalam suatu film.
  • Registered Mark (R) : Menandakan produk sudah terdaftar dengan legal hak atas kekayaan intelektualnya.
  • Copyright © : Menunjukkan kepemilikan hak cipta. Sehingga jika ingin melakukan publikasi perlu dicantukan sang pemilik hak cipta.

Itulah fungsi, jenis, dan simbol dari HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Jangan lupa untuk Segera nama brand atau produk bisnis Anda ya. Semoga bermanfaat!