Pajak menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh setiap usaha. Pajak ini dapat diartikan juga sebagai penghasilan yang didapat oleh pemerintah dari warga negara atau usaha. Sehingga, setiap usaha yang ada di Indonesia harus memahami dasar-dasar perpajakan agar bisa memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Baca Juga : Ini Dia Keuntungan Mengadakan Sale Untuk Bisnis
Perpajakan Bagi Usaha
Dalam dunia usaha, perpajakan terbagi dua, yaitu pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan merupakan pajak yang diberikan atas penghasilan yang diperoleh oleh usaha dari berbagai sumber. Sedangkan, pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan.
Sehingga dalam menjalankan usaha, setiap perusahaan wajib mendaftarkan ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan nomor induk pajak (NIP). Selain itu, usaha juga harus dapat memahami aturan yang berkaitan dengan pajak, yaitu pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) serta pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.
Adapun pengisian surat pemberitahuan harus dilakukan oleh setiap usaha yang memiliki penghasilan, baik penghasilan dari usaha sendiri ataupun penghasilan sumber lain. Sedangkan, kewajiban setiap bulan atau setiap tahun harus membayar pajak, tergantung jenis pajak apa yang dibayarkan.
Tarif pajak sendiri berbeda-beda, tergantung dari jenis pajak yang dikenakan. Oleh karena itu, usaha harus memahami tarif pajak yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam pengisian SPT dan pembayaran pajak.
Itulah dasar-dasar perpajakan untuk usaha yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!