haki

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Dasar Hukum HAKI Bagi UMKM

Saat ini semakin banyak orang yang membangun bisnisnya sendiri dari skala UMKM hingga perusahaan start-up. Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian besar untuk para pemilik bisnis. Sehingga mereka dapat mengetahui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, karena jika acuh dapat merugikan bisnis yang sedang Anda bangun.

Baca Juga : Citayam Fashion Week Bikin Untung UMKM?

Contohnya, kasus MS Glow VS PS Glow serta Ayam Geprek Bensu VS I Am Geprek Bensu.  Permasalahan tersebut salah satunya, karena memiliki nama perusahaan yang hampir sama serta jenis bidang yang dijalani, seperti MS Glow dan PS Glow yang bergerak di bidang kecantikan serta Ayam Geprek Bensu dan I AM Geprek Bensu yang bergerak di bidang kuliner.

Dilansir dari izin.co.id, HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang di dapat dari olah pikir manusia agar dapat menghasilkan suatu produk, jasa, bahkan proses yang berguna bagi masyarakat.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual ini berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia sendiri, permasalahan mengenai HAKI diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Hak Kekayaan Intelektual memiliki dua ruang lingkup yang berbeda, di antaranya :

Hak Ekonomi

Hal ini berkaitan dengan dampak langsung kepada ekonomi perusahaan, seperti hak penyiaran, hak pertunjukan, hak pinjam masyarakat, hak pengadaan, dan hak distribusi.

Hak Atas Ciptaan

Kalau ruang lingkup hak atas ciptaan berkaitan langsung terhadap apa yang diciptakannya (subjek), seperti program komputer, fotografi, buku, dan lainnya.

HAKI juga memiliki dasar hukum yang cakupannya luas. Dilansir dari izin.co.id, diantaranya sebagai berikut :

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta : Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten : Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Itulah pengertian, Ruang lingkup, serta dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jangan lupa untuk segera daftarkan bisnis Anda. Sehingga, jika bisnis Anda semakin berkembang besar suatu hari, Anda akan terhindar dari permasalahan nama brand atau sejenisnya yang memiliki kesamaan dengan bisnis yang sedang Anda jalani saat ini.

Semoga bermanfaat!