Bank Indonesia Rilis Uang Kertas Baru, Ini Cara Mendapatkannya

Baru-baru ini, Bank Indonesia telah merilis uang kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022). Nominal uang yang dikeluarkan terbagi dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga : Cara Memulai Bisnis Franchise, Berikut Penjelasannya

Tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah pada 18 Agustus 2022. Namun, pecahan uang baru ini tidak menggantikan pecahan uang lama, karena pecahan uang lama masih tetap berlaku. Sehingga, baik pecahan uang baru atau lama saling melengkapi.

Uang tahun emisi 2022 pada bagian depan tetap menggunakan gambar utama pahlawan Indonesia. Sedangkan pada bagian belakang menggunakan tema kebudayaan Indonesia, baik pemandangan alam, tarian, ataupun flora, seperti uang tahun emisi 2016.

Tetapi, perbedaan antara uang tahun emisi 2022 dengan uang edisi sebelumnya adalah desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dengan ketahanan uang yang lebih baik. Hal ini bertujuan agar uang rupiah memiliki keaslian yang mudah dikenali dan sulit untuk dipalsukan.

Uang tahun emisi 2022 ini diterbitkan sesuai dengan momentum HUT RI ke-77 dengan wujud semangat kebangsaan dan kedaulatan dalam menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Bagi Anda yang ingin melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Anda juga dapat menggunakan aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi tersebut dapat diakses mulai 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran mulai 19 Agustus 2022.

Kira-kira, kapan nih kalian akan melakukan penukaran uang baru emisi tahun 2022? Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.