Bisnis thrift shop kini semakin marak terutama bagi pecinta barang bekas impor. Tidak hanya peminatnya yang semakin banyak, bisnis ini pun memiliki banyak penjual. Sehingga persaingan sesama penjual akan semakin ketat.
Baca Juga : Durasi Instastory 60 Detik, Bagaimana Cara Membuatnya?
Penjualan dari bisnis thrift shop tidak hanya dijual secara offline, melainkan secara online juga dengan beragam taktik pemasaran. Salah satu tempat penjualan barang impor bekas terbesar berada di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.
Namun sayangnya, eksistensi bisnis ini terancam hilang. Karena Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Padahal kegiatan thrifting ini sedang naik daun di negara kita.
Hal Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Apalagi baru-baru ini, bapak Zulkifli telah memusnahkan sejumlah pakaian bekas impor sebanyak 750 bal yang ditaksir seharga Rp. 8 milliar – Rp. 9 milliar. Yang mana setiap 1 bal memiliki berat pakaian bekas sebesar 181,44 kilogram.
Pemusnahan tersebut bukan tanpa alasan, karena setelah dilakukan penelitian, ternyata pakaian bekas impor ini membawa suatu jamur. Jamur tersebut bernama jamur kapang yang akan ada pada pakaian bekas impor walaupun sudah dicuci berulang kali. Sehingga dapat memberikan masalah kesehatan masyarakat Indonesia.
Larangan impor pakaian bekas ini tentu akan membuat industri thrift shop tidak sevariatif dulu, karena hilangnya stock pakaian bekas dari luar negeri. Namun, untuk ekspor barang bekas dan penjualan dalam negeri masih diperbolehkan.
Gimana nih guys? Apakah kalian setuju, apabila impor pakaian bekas dilarang? Semoga bermanfaat ya!