Sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pemilik bisnis food and beverage (FnB) di Indonesia. Selama bahan yang digunakan merupakan bahan halal, maka pemilik bisnis wajib melakukan sertif halal. Selain itu, jaminan kehalalan produk menjadi hal dasar agar produk Indonesia dapat menembus pasar halal global.
Baca Juga : Ini Dia Jenis-Jenis Bisnis Hampers Agar Cepat Untung
Apalagi Indonesia berada di peringkat dua kategori makanan dan minuman halal menurut State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022. Naik dua peringkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat empat. Sementara, tahun ini Indonesia hanya kalah dari Malaysia yang berada di peringkat satu.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, kewajiban dalam melakukan sertifikasi ini bagi seluruh produk makanan dan minuman merupakan visi Indonesia agar menjadi pusat industri produk halal dunia. Sehingga tahun 2024, bisnis FnB di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Lantas, bagaimana dengan produk satu ini?
Mie Gacoan, akhir-akhir ini menjadi sorotan oleh netizen Indonesia. Hal tersebut diakibatkan, produk ini selalu ramai oleh pembeli walaupun nyatanya belum memiliki sertifikasi halal.
Dilansir dari Detik Food, penyebab mie gacoan tidak memiliki sertifikasi halal karena penggunaan nama dari merek dagang. Gacoan sendiri dalam bahasa Jawa memiliki arti ‘taruhan’. Selan itu, memiliki nama menu yang berkaitan dengan nama setan, seperti mie iblis, mie setan, es tuyul, es pocong, dan lainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa nama sebuah produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kebatilan. Sehingga mie gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi salah satu kriteria, yaitu Sistem Jaminan Halal (SJH).
Hal ini tentu dapat menjadi pelajaran oleh para pengusaha atau UMKM untuk menggunakan nama sesuai kriteria yang telah di tetapkan oleh pihak sertifikasi halal. Sehingga dapat memudahkan dalam mengurus sertifikat halal.
Semoga bermanfaat!